Pengertian
E-Government
E-Government merupakan kependekan
dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah
digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government
adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang
berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di
lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
Undang-undang
e-goverment
- UUD 45 pasal 28 F
- INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov
- UU No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal
- UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal
Ada tiga model
penyampaian E-Government
a.
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan
informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran
informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya
G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi,
Layanan
kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b.
Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik
dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan
bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk
dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui
peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang
memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh
: Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah
(Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak
paten merek dagang.
c.
Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan
pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui
basisdata terintegrasi.
Contoh
: Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara
online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
Keuntungan E-Goverment bagi rakyat
1. Pelayanan servis yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa
harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah,
tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.
Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum.
Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai
pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan
kekesalan dari semua pihak.
3.
Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya
informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan
pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya
tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online
dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien .
Sebagai contoh, koordinasi
pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio
confernce.
5.
Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau
yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses
kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat
berjalan dengan lancar.
6.
e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien,
dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan
industri.
7. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai
kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh
pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8. Selain tampilan dan paduan warna yang
menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
9. Terdapatnya informasi transportasi, informasi
valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
10. Website ini mencakup banyak aspek seperti
hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan
sebagainya.
11.
Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.
Kerugian E-Goverment bagi rakyat
1. Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs
pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak
system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika
penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
2. Kurangnya interaksi atau komunikasi antara
admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk saling
berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan.
3.
Kelemahan utama tentang e-government adalah kurangnya kesetaraan dalam akses
publik untuk keandalan, internet informasi di web, dan agenda tersembunyi dari
kelompok pemerintah yang dapat mempengaruhi dan bias opini publik.
4. Pelayanan yang diberikan situs pemerintah
belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena
kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi
komputerisasi k dalam system pemerintahan
5. Belum mapannya strategi serta tidak
memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government
6. Inisiatif merupakan upaya instansi secara
sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi,
keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan
interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang
mendapat perhatian
7. Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk
mengakses jaringan internet